1. Persiapan dan Perencanaan
● Penentuan Standar: Tentukan standar kompetensi yang harus dicapai oleh peserta sertifikasi. Standar ini harus mencakup kemampuan membaca Al-Qur'an dengan benar sesuai kaidah tajwid dan kemampuan mengajar Metode Karimah.
● Desain Kurikulum Sertifikasi: Susun kurikulum pelatihan yang mencakup teori dan praktik. Kurikulum ini harus mencakup semua aspek yang diperlukan untuk mencapai standar kompetensi yang ditetapkan.
● Pengembangan Materi: Buat materi pelatihan, termasuk modul, buku pegangan, dan bahan ajar lainnya. Pastikan materi ini mudah dipahami dan komprehensif.